Sejarah KPU

Sejarah KPU

SEJARAH PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA

1. Pemilu Pertama (1955) – Era Demokrasi Parlementer

  • Pemilu 1955: Pemilu nasional pertama setelah kemerdekaan.

  • Diselenggarakan untuk memilih:

    • Anggota DPR (29 September 1955).

    • Konstituante (15 Desember 1955) untuk menyusun UUD yang baru.

  • Diikuti oleh lebih dari 170 partai dan organisasi politik.

  • Ciri: Demokratis, multipartai, partisipasi rakyat tinggi.

  • Penyelenggara: Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dibentuk oleh pemerintah.

2. Masa Orde Lama – Demokrasi Terpimpin (1959–1965)

  • Presiden Soekarno membubarkan Konstituante (1959) dan menetapkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 → kembali ke UUD 1945.

  • Pemilu tidak diselenggarakan, politik bersifat otoriter, dominasi Presiden kuat.

 3. Pemilu Orde Baru (1971–1997) – Demokrasi Semu

  • Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sebanyak 6 kali (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997).

  • Partai disederhanakan menjadi 3 kontestan:

    • Golkar

    • PPP

    • PDI

  • Penyelenggara: Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Presiden → tidak independen.

  • Hasil pemilu selalu dimenangkan oleh Golkar.

  • Demokrasi bersifat formal; kebebasan politik terbatas.

 4. Era Reformasi – Pemilu Demokratis dan Lembaga Independen

Pemilu 1999:

  • Pertama kali diselenggarakan secara lebih demokratis pasca-reformasi.

  • Diikuti oleh 48 partai politik.

  • Penyelenggara: KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersifat independen.

  • KPU mulai dibentuk dengan struktur mandiri, tidak lagi di bawah eksekutif.

Pemilu 2004:

  • Pertama kali menggunakan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden.

  • Dilangsungkan dalam 3 tahap: DPR/DPD, Presiden, dan Kepala Daerah.

Pemilu 2009–2024:

  • Pemilu nasional dan pemilu legislatif berlangsung serentak, semakin efisien.

  • Penguatan sistem terbuka → pemilih bisa memilih langsung caleg.

  • Pemilu Serentak Nasional (Pilpres, DPR, DPD, DPRD) dilakukan setiap 5 tahun.

 

SEJARAH PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA

 1. Pilkada Tidak Langsung (Sebelum 2005)

  • Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih oleh DPRD.

  • Dinilai tidak demokratis, rawan intervensi elit politik daerah.

 2. Pilkada Langsung (2005–2015)

  • UU No. 32 Tahun 2004 mengatur pemilihan langsung oleh rakyat.

  • Pilkada pertama secara langsung: Kabupaten Kutai Kartanegara, 1 Juni 2005.

  • KPU daerah (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) mulai menyelenggarakan Pilkada secara langsung.

 3. Perubahan Sistem (2015–Sekarang)

  • Diperkenalkan Pilkada Serentak Nasional.

  • UU No. 10 Tahun 2016 → Pilkada diselenggarakan serentak setiap 5 tahun.

  • Tujuannya:

    • Efisiensi anggaran.

    • Sinkronisasi masa jabatan.

  • Pilkada Serentak Nasional pertama: 2015, disusul 2017, 2018, dan 2020.

  • Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 477 Kali.