Sejarah KPU
SEJARAH PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA
1. Pemilu Pertama (1955) – Era Demokrasi Parlementer
-
Pemilu 1955: Pemilu nasional pertama setelah kemerdekaan.
-
Diselenggarakan untuk memilih:
-
Anggota DPR (29 September 1955).
-
Konstituante (15 Desember 1955) untuk menyusun UUD yang baru.
-
-
Diikuti oleh lebih dari 170 partai dan organisasi politik.
-
Ciri: Demokratis, multipartai, partisipasi rakyat tinggi.
-
Penyelenggara: Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dibentuk oleh pemerintah.
2. Masa Orde Lama – Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
-
Presiden Soekarno membubarkan Konstituante (1959) dan menetapkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 → kembali ke UUD 1945.
-
Pemilu tidak diselenggarakan, politik bersifat otoriter, dominasi Presiden kuat.
3. Pemilu Orde Baru (1971–1997) – Demokrasi Semu
-
Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sebanyak 6 kali (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997).
-
Partai disederhanakan menjadi 3 kontestan:
-
Golkar
-
PPP
-
PDI
-
-
Penyelenggara: Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Presiden → tidak independen.
-
Hasil pemilu selalu dimenangkan oleh Golkar.
-
Demokrasi bersifat formal; kebebasan politik terbatas.
4. Era Reformasi – Pemilu Demokratis dan Lembaga Independen
Pemilu 1999:
-
Pertama kali diselenggarakan secara lebih demokratis pasca-reformasi.
-
Diikuti oleh 48 partai politik.
-
Penyelenggara: KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersifat independen.
-
KPU mulai dibentuk dengan struktur mandiri, tidak lagi di bawah eksekutif.
Pemilu 2004:
-
Pertama kali menggunakan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden.
-
Dilangsungkan dalam 3 tahap: DPR/DPD, Presiden, dan Kepala Daerah.
Pemilu 2009–2024:
-
Pemilu nasional dan pemilu legislatif berlangsung serentak, semakin efisien.
-
Penguatan sistem terbuka → pemilih bisa memilih langsung caleg.
-
Pemilu Serentak Nasional (Pilpres, DPR, DPD, DPRD) dilakukan setiap 5 tahun.
SEJARAH PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA
1. Pilkada Tidak Langsung (Sebelum 2005)
-
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih oleh DPRD.
-
Dinilai tidak demokratis, rawan intervensi elit politik daerah.
2. Pilkada Langsung (2005–2015)
-
UU No. 32 Tahun 2004 mengatur pemilihan langsung oleh rakyat.
-
Pilkada pertama secara langsung: Kabupaten Kutai Kartanegara, 1 Juni 2005.
-
KPU daerah (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) mulai menyelenggarakan Pilkada secara langsung.
3. Perubahan Sistem (2015–Sekarang)
-
Diperkenalkan Pilkada Serentak Nasional.
-
UU No. 10 Tahun 2016 → Pilkada diselenggarakan serentak setiap 5 tahun.
-
Tujuannya:
-
Efisiensi anggaran.
-
Sinkronisasi masa jabatan.
-
-
Pilkada Serentak Nasional pertama: 2015, disusul 2017, 2018, dan 2020.
-
Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.