Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Berikut adalah ringkasan tugas dan wewenang KPU dan Sekretariat KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta regulasi teknis terkait lainnya:

A. TUGAS DAN WEWENANG KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM)

Pasal 14–15 UU No. 7 Tahun 2017

TUGAS KPU

  1. Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu (Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah).

  2. Menyusun dan menetapkan peraturan KPU yang bersifat teknis pelaksanaan Pemilu.

  3. Menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

  4. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.

  5. Memverifikasi dan menetapkan partai politik peserta Pemilu serta calon perseorangan.

  6. Menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

  7. Menetapkan calon terpilih anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.

  8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

WEWENANG KPU

  1. Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS untuk penyelenggaraan di daerah.

  3. Mengatur dan menetapkan tata cara dan prosedur Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Menerbitkan keputusan KPU dan peraturan teknis lainnya.

  5. Meminta informasi dan dokumen dari instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.

  6. Menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan mengumumkannya secara terbuka.

B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KPU

Dasar Hukum:

  • UU No. 7 Tahun 2017

  • Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

TUGAS UTAMA SEKRETARIAT KPU

Mendukung kelancaran tugas teknis dan administratif KPU di semua tingkatan.

FUNGSI SEKRETARIAT KPU:

  1. Menyediakan dukungan teknis dan administratif dalam perencanaan, keuangan, organisasi, dan SDM.

  2. Menyelenggarakan layanan umum seperti surat-menyurat, dokumentasi, dan perlengkapan.

  3. Mengelola keuangan dan anggaran KPU pusat maupun daerah.

  4. Melakukan fasilitasi logistik Pemilu dan Pilkada.

  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat.

  6. Menyiapkan bahan kebijakan dan laporan KPU.

  7. Mendukung pelaksanaan sistem informasi Pemilu seperti Sidalih, Sirekap, Sipol, dan lainnya.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 254 Kali.