Tugas dan Kewenangan
Berikut adalah ringkasan tugas dan wewenang KPU dan Sekretariat KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta regulasi teknis terkait lainnya:
A. TUGAS DAN WEWENANG KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM)
Pasal 14–15 UU No. 7 Tahun 2017
TUGAS KPU
-
Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu (Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah).
-
Menyusun dan menetapkan peraturan KPU yang bersifat teknis pelaksanaan Pemilu.
-
Menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
-
Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.
-
Memverifikasi dan menetapkan partai politik peserta Pemilu serta calon perseorangan.
-
Menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
-
Menetapkan calon terpilih anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.
-
Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
WEWENANG KPU
-
Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
-
Membentuk PPK, PPS, dan KPPS untuk penyelenggaraan di daerah.
-
Mengatur dan menetapkan tata cara dan prosedur Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menerbitkan keputusan KPU dan peraturan teknis lainnya.
-
Meminta informasi dan dokumen dari instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
-
Menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan mengumumkannya secara terbuka.
B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KPU
Dasar Hukum:
-
UU No. 7 Tahun 2017
-
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
TUGAS UTAMA SEKRETARIAT KPU
Mendukung kelancaran tugas teknis dan administratif KPU di semua tingkatan.
FUNGSI SEKRETARIAT KPU:
-
Menyediakan dukungan teknis dan administratif dalam perencanaan, keuangan, organisasi, dan SDM.
-
Menyelenggarakan layanan umum seperti surat-menyurat, dokumentasi, dan perlengkapan.
-
Mengelola keuangan dan anggaran KPU pusat maupun daerah.
-
Melakukan fasilitasi logistik Pemilu dan Pilkada.
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat.
-
Menyiapkan bahan kebijakan dan laporan KPU.
-
Mendukung pelaksanaan sistem informasi Pemilu seperti Sidalih, Sirekap, Sipol, dan lainnya.