Berita Terkini

KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Tarempa, 08 Desember 2025— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, S.H., Gita Jonelva, S.H.I., M. Anuar Nasution, S.I.P., dan Liber Simare Mare, S.P.. Turut hadir pula Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya yang menunjukkan dukungan terhadap pentingnya akurasi dan keterbukaan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Dalam rapat tersebut, Liber Simare Mare, S.P. menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat sebanyak 36.363 orang, yang terdiri dari 18.621 pemilih laki-laki dan 17.742 pemilih perempuan, bersumber dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Triwulan Keempat Tahun 2025. Data ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan daftar pemilih tetap valid dan terpercaya.

Melalui rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih secara transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi masyarakat. KPU juga mendorong warga untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili atau perubahan status, agar hak pilih tetap tercatat dengan benar. 

Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas, serta memastikan setiap warga dapat berperan aktif dalam proses demokrasi secara tepat dan bertanggung jawab.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali