Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024
Dalam rangka Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan
Bagikan:
Telah dilihat 369 kali