KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KESATU TAHUN 2026
Tarempa, 1 April 2026— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, S.H., Gita Jonelva, S.H.I., dan Liber Simare Mare, S.P.. Turut hadir Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya yang menunjukkan dukungan terhadap pentingnya akurasi dan keterbukaan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dalam rapat tersebut, Liber Simare Mare, S.P. menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat sebanyak 36.557 orang, yang terdiri dari 18.719 pemilih laki-laki dan 17.838 pemilih perempuan, bersumber dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Triwulan Kesatu Tahun 2026. Data ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan daftar pemilih tetap valid dan terpercaya. Melalui pelaksanaan rapat pleno ini, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan data pemilih yang terbaru, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, demokratis, dan berintegritas. ....
PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KESATU TAHUN 2026
Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas agar dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: Pemilih Baru, meliputi: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: Meninggal dunia; Pemilih ganda; Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia; Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia; Warga negara asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman SK PDPB Triwulan Kesatu Tahun 2026 : SK Lengkap ....
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2026 DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Tarempa, 26 Januari 2026—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tersebut disaksikan langsung oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, serta seluruh jajaran Sekretariat. Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kelembagaan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Melalui penandatanganan tersebut, seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi dalam setiap tahapan kerja. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan moral dan etika bagi seluruh aparatur KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. ....
PENGUMUMAN TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran ini meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan partai politik yang mengalami perubahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan basis data kepartaian yang akurat sebagai dasar persiapan tahapan pemilu mendatang serta menjamin tertib administrasi kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Melalui pemutakhiran data berkelanjutan ini, diharapkan tercipta data partai politik yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. Unduh disini ....
KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS GELAR SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN SEMESTER II TAHUN 2025
Tarempa, 8 Desember 2025— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Frengky Ringgas Maradona Silalahi, S.H., Gita Jonelva, S.H.I., Liber Simare Mare, S.P., dan M. Anuar Nasution, S.I.P., bersama Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam kesempatan tersebut, M. Anuar Nasution, S.I.P., selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, menyampaikan paparan mengenai pentingnya pembaruan data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data secara berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk membantu partai politik menjaga keakuratan informasi dan meningkatkan ketertiban administrasi kepartaian. Melalui sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengajak seluruh partai politik untuk semakin memahami peran vital SIPOL sebagai sarana pengelolaan data yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Dengan data yang selalu mutakhir dan terpercaya, KPU berharap proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berlangsung lebih baik, inklusif, serta berintegritas. ....
KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Tarempa, 08 Desember 2025— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, S.H., Gita Jonelva, S.H.I., M. Anuar Nasution, S.I.P., dan Liber Simare Mare, S.P.. Turut hadir pula Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya yang menunjukkan dukungan terhadap pentingnya akurasi dan keterbukaan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dalam rapat tersebut, Liber Simare Mare, S.P. menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat sebanyak 36.363 orang, yang terdiri dari 18.621 pemilih laki-laki dan 17.742 pemilih perempuan, bersumber dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Triwulan Keempat Tahun 2025. Data ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan daftar pemilih tetap valid dan terpercaya. Melalui rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih secara transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi masyarakat. KPU juga mendorong warga untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili atau perubahan status, agar hak pilih tetap tercatat dengan benar. Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas, serta memastikan setiap warga dapat berperan aktif dalam proses demokrasi secara tepat dan bertanggung jawab. ....