Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Memperhatikan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025, Tanggal 10 September 2025, Perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, bersama ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2025 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

 

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. PDPB bertujuan untuk:

  1. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara  berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data;
  2. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

 

Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman

SK PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025 : SK Lengkap

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali