Pengumuman/SE

KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 375 kali