KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : Pengumuman
Bagikan:
Telah dilihat 375 kali