Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual Dilingkunga
Tarempa, Jumat (13/06/2025) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau secara daring. Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber ibu Iffa Rosita anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pentingnya pencegahan kekerasan seksual baik secara verbal maupun non verbal dilingkungan kerja Komisi Pemilihan Umum.