KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS MENGIKUTI SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
Tarempa, 26 Agustus 2025—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU kabupaten Kepulauan Anambas Gita Jonelva, S.H.I., Sekretaris KPU kabupaten Kepulauan Anambas Barta Oktarius Barus, S.H., M.I.Pol., serta staf sekretariat KPU kabupaten Kepulauan Anambas, bersama 128 badan publik lainnya dari seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Arison, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.
Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman teknis kepada badan publik terkait pelaksanaan Monev, sekaligus membekali peserta dalam mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Melalui Monev ini, diharapkan badan publik dapat meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat serta mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan, sehingga pada akhir tahun mampu menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi.