Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sebagai berikut : Hasil Penetapan
Bagikan:
Telah dilihat 505 kali