PENGUMUMAN Nomor: 001/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/01/21/2023 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2023-2028
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapann Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota:
a. KPU Kabupaten Bintan Periode 2023-2028;
b. KPU Kabupaten Karimun Periode 2023-2028;
c. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2023-2028;
d. KPU Kabupaten Lingga Periode 2023-2028;
e. KPU Kabupaten Natuna Periode 2023-2028;
f. KPU Kota Batam Periode 2023-2028;
g. KPU Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028;
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai
anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuatmenggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-
CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit
pemerintah;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja.
C. CARA PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:
a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi
Alamat : Hotel Pelangi Jl. D.I. Panjaitan RW 06 Tanjungpinang
Kontak : 082384706316
Pengumuman lengkap dapat dilihat / di download disini : [DOWNLOAD PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU]