PENGUMUMAN NOMOR : 25/PP.04.1-Pu/2105/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 22/PP.04.1-BA/2105/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 13 Januari 2023;
2. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara dengan hari, tanggal, waktu, sesi dan tempat sebagaimana terlampir;
4. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:
a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar (Bukti Pendaftaran hasil download SIAKBA) sebagai calon anggota PPS;
b. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan;
c. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian; dan
d. Menggunakan pakaian bagi :
• Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu;
• Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan).
e. Materi Seleksi Wawancara mencakup :
• Pengetahuan Kepemiluan;
• Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
• Rekam jejak calon anggota PPS; dan
• Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
5. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas di alamat Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) : kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 8 Januari 2023 – 17 Januari 2023.
Kontak :
1. 0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi)
2. 0852-9653-5385 (Rizki)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.