PENGUMUMAN NOMOR : 291/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 114/PP.04.1-BA/2105/2022 tanggal 11 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 10 Desember 2022;
- KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada :
a) Hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022.
1) Kecamatan Siantan Utara.
Jam : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Siantan Utara.
2) Kecamatan Kute Siantan.
Jam : 13.30 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Kute Siantan.
3) Kecamatan Jemaja.
Jam : 10.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Jemaja.
b) Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022.
1) Kecamatan Palmatak.
Jam : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Palmatak.
2) Kecamatan Siantan Selatan.
Jam : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Siantan Selatan.
3) Kecamatan Jemaja Barat.
Jam : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Jemaja Barat.
4) Kecamatan Jemaja Timur
Jam : 13.30 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Jemaja Timur.
c) Hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022
1) Kecamatan Siantan Tengah
Jam : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Siantan Tengah.
2) Kecamatan Siantan Timur
Jam : 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Siantan Timur.
3) Kecamatan Siantan
Jam : 13.00 WIB s/d selesai.
Tempat : Kantor Camat Siantan.
4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan:
a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK;
b. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan;
c. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara;
d. Menggunakan pakaian bagi :
- Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu;
- Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan);
e. Materi Seleksi Wawancara mencakup :
- Pengetahuan Kepemiluan;
- Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
- Rekam jejak calon anggota PPK; dan
- Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
5. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas di alamat Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) : kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 5 Desember 2022 – 13 Desember 2022.
Kontak :
1. 0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi)
2. 0852-9653-5385 (Rizki)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui
PENGUMUMAN DAN PESERTA LULUS SELEKSI TERTULIS : [DOWNLOAD]