PENGUMUMAN NOMOR : 309/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 305/PP.04.1-Pu/2105/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022;
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 305/PP.04.1-Pu/2105/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima.
3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur.
4. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas :
Alamat : Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kontak :
1. 0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi)
2. 0852-9653-5385 (Rizki)
3. 0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra)
4. 0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.