Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 313/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.


Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut :


No    Kecamatan    Kelurahan/Desa yang diperpanjang
1    Jemaja    Letung
2    Jemaja    Landak
3    Jemaja Barat    Sunggak
4    Jemaja Timur    Genting Pulur
5    Kute Siantan    Matak
6    Kute Siantan    Batu Ampar
7    Kute Siantan    Payalaman
8    Palmatak    Putik
9    Palmatak    Piabung
10    Palmatak    Belibak
11    Siantan    Tarempa Barat Daya
12    Siantan    Tarempa Selatan
13    Siantan    Sri Tanjung
14    Siantan Selatan    Lingai
15    Siantan Selatan    Kiabu
16    Siantan Selatan    Telaga Kecil
17    Siantan Selatan    Mengkait
18    Siantan Selatan    Air Bini
19    Siantan Tengah    Air Sena
20    Siantan Tengah    Lidi
21    Siantan Tengah    Teluk Siantan
22    Siantan Tengah    Liuk
23    Siantan Timur    Serat
24    Siantan Timur    Batu Belah
25    Siantan Timur    Munjan
26    Siantan Utara    Bayat

Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPS:
a.    warga Negara Indonesia;
b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ;
c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS,
b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3.    tidak menjadi anggota Partai Politik;
4.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5.    sehat rohani;
6.    bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
10.    tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
11.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol;
g.    Daftar Riwayat Hidup;
h.    Foto berwarna Ukuran 4x6.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui:
a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas:
Alamat    :    Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kontak    :    

1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi)
2.    0852-9653-5385 (Rizki)
3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra)
4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar)


Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

PENGUMUMAN : [DOWNLOAD]
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 395 kali