Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 8/PP.04.1-Pu/2105/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3/PP.04.1-BA/2105/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023;
2.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;
3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan hari, tanggal, waktu, sesi dan tempat sebagaimana terlampir;
4.    Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:


a.    Membawa Tanda Bukti Terdaftar (Bukti Pendaftaran hasil download SIAKBA) sebagai calon anggota PPS;
b.    Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan);
c.    Membawa Alat Tulis Sendiri;
d.    Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan;
e.    Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian; dan

f.    Menggunakan pakaian bagi :
•    Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu;
•    Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan).


5.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus administrasi. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten   Kepulauan  Anambas   di   alamat   Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) :  kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 8 Januari 2023 – 17 Januari 2023.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. 

PENGUMUMAN : [ DOWNLOAD ]
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 432 kali