Berita Terkini

KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS MENGIKUTI SOSIALISASI ANTIKORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Tarempa, 08 September 2025—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring melalui zoom.  Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., serta diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama Komisi Pemilihan Umum dari seluruh Indonesia.  Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, serta menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum berupaya memperkuat integritas lembaga dengan meningkatkan pemahaman terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sehingga seluruh jajaran dapat bekerja secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.  

KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS MENGIKUTI SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

Tarempa, 26 Agustus 2025—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.  Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU kabupaten Kepulauan Anambas Gita Jonelva, S.H.I., Sekretaris KPU kabupaten Kepulauan Anambas Barta Oktarius Barus, S.H., M.I.Pol., serta staf sekretariat KPU kabupaten Kepulauan Anambas, bersama 128 badan publik lainnya dari seluruh Provinsi Kepulauan Riau. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Arison, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP. Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman teknis kepada badan publik terkait pelaksanaan Monev, sekaligus membekali peserta dalam mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Melalui Monev ini, diharapkan badan publik dapat meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat serta mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan, sehingga pada akhir tahun mampu menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi.  

PENGUATAN PEMAHAMAN DAN LITERASI KEPEMILUAN KEPADA KELOMPOK LANSIA

Tarempa, 13 Agustus 2025-- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Gita Jonelva, S.H.I menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Pemahaman dan Literasi Kepemiluan kepada Kelompok Lansia yang diselenggarakan oleh BAWASLU Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (13/8/2025).  Kegiatan yang  berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas ini dibuka Secara Resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Bapak Qolbin Salim, S.Sos.  Peserta kegiatan ini terdiri dari pemilih lansia perwakilan dari desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Siantan. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan Kepemiluan pada Kelompok Lansia serta meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan yang akan datang.

KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS MENGIKUTI PELATIHAN KEHUMASAN DAN DASAR JURNALISTIK

Tarempa, 12 Agustus 2025—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Pelatihan Kehumasan dan Dasar Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik  Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Prof.Dr.M.Zen lantai III kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kepulauan Anambas, Bapak Aneng, dan dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah serta instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Anambas. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas turut berpartisipasi dalam kegiatan ini melalui keikutsertaan Pelaksana pada Sekretariat KPU, Saudari Cut Nadira Dwiyanti. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Bapak Nikolas Panama, S.H., M.Pd., M.H. Selama pelatihan, para peserta tidak hanya mempelajari teknik penulisan berita dan strategi komunikasi publik, tetapi juga dibekali keterampilan dalam menyampaikan informasi secara kreatif, akurat, dan efektif guna membangun citra positif lembaga masing-masing, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat terus menyuarakan kebenaran, menyebarkan informasi yang positif, dan menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.  

KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS MENGIKUTI SOSIALISASI APLIKASI E-SPIP DAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2025

Tarempa, 30 Juli 2025—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Sosialisasi Aplikasi e-SPIP dan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melalui daring.  Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Kepulauan Riau Bapak Indrawan Susilo Prabowadi, dan turut dihadiri oleh Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Bapak Padillah, S.Kom., Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Bapak Barta Oktarius Barus, S.H., M.I.Pol, Kasubbag dan staf pelaksana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu  Bapak Lalu Agus Sudrajat selaku Fungsional Auditor Madya dan Bapak Tri Setyo Nugroho selaku Fungsional Auditor Muda dari Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.  Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan Komisi Pemilihan Umum di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dapat memahami, mengimplementasikan, dan memanfaatkan aplikasi e-SPIP secara optimal serta melakukan penilaian mandiri maturitas SPIP secara terintegrasi, guna meningkatkan efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas serta fungsi kelembagaan secara menyeluruh.    

KPU KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS MENGIKUTI RAPAT VERIFIKASI BANTUAN HIBAH PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN 2025.

Tarempa, 28 Juli 2025—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri Rapat Verifikasi Bantuan Hibah Partai Politik Tahun Anggaran 2025. Rapat pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025, dan dilanjutkan dengan rapat kedua pada tanggal 28 Juli 2025. Kedua rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kabupaten Kepulauan Anambas.  Rapat dipimpin oleh Bapak Sucipno dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Anambas. Serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Bapak Barta Oktarius Barus, S.H., M.I.Pol dengan didampingi oleh Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dan Hukum. Selain itu, rapat tersebut turut dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. “Dalam rapat tersebut membahas terkait kelengkapan dokumen administrasi kepengurusan Partai Politik dan dokumen lainnya. Melalui rapat tersebut dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan berita acara pemeriksaan kelengkapan,” demikian disampaikan oleh Bapak Barta Oktarius Barus, S.H., M.I.Pol., selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan rapat tersebut, diharapkan seluruh Partai Politik dapat segera melengkapi dokumen administrasi kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tahapan verifikasi bantuan hibah tahun anggaran 2025.