Pengumuman/SE

PENGUMUMAN Nomor: 53/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG HASIL SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT PPK KUTE SIANTAN KAB. KEP. ANAMBAS PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan seleksi wawancara dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan selanjutnya untuk dapat menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas paling lambat tanggal 14 Maret 2023: a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; c. Menyiapkan materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar. Demikian pengumuman ini kami sampaikan, kami ucapkan terima kasih. Pengumuman dapat dilihat / di-download pada link berikut : [ PENGUMUMAN Nomor: 53/SDM.02.1-PU/2105/2023 ]  

PENGUMUMAN Nomor: 54/SDM.02-PU/2105/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT PPK SIANTAN TENGAH, JEMAJA, & JEMAJA BARAT PADA PEMILU TAHUN 2024

Sehubungan dengan belum memenuhinya jumlah kuota untuk Staf Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Siantan Tengah, Jemaja dan Jemaja Barat, dengan ini Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun Anggaran 2023,  dengan ketentuan sebagai berikut: I.    PERSYARATAN UMUM : a.    Warga Negara Indonesia; b.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c.    Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e.    Sehat jasmani dan rohani; f.    Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. h.    Berdomisili di Kecamatan yang dilamar dibuktikan dengan fotocopy KTP.   Pengumuman lengkap dalam dilihat / di-download pada link berikut : [ PENGUMUMAN Nomor: 54/SDM.02-PU/2105/2023 ]

PENGUMUMAN Nomor: 52/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG HASIL SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT PPK PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan seleksi wawancara dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan. Diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dan selanjutnya untuk dapat menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas paling lambat tanggal 14 Maret 2023: a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; c. Menyiapkan materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.   Pengumuman lengkap dapat dilihat / di-download pada link berikut : [ PENGUMUMAN Nomor: 52/SDM.02.1-PU/2105/2023 ]

PENGUMUMAN Nomor: 50/SDM.02-PU/2105/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KUTE SIANTAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan belum memenuhinya jumlah kuota untuk Staf Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kute Siantan, dengan ini Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun Anggaran 2023,  dengan ketentuan sebagai berikut: I.    PERSYARATAN UMUM : a.    Warga Negara Indonesia; b.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c.    Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e.    Sehat jasmani dan rohani; f.    Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. h.    Berdomisili di Kecamatan yang dilamar dibuktikan dengan fotocopy KTP.   Pengumuman selengkapnya dapat dlihat / di-download pada link berikut : [PENGUMUMAN Nomor: 50/SDM.02-PU/2105/2023]

PENGUMUMAN NO : 48/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG RALAT PENGUMUMAN SEKRETARIS KPU KAB. KEP. ANAMBAS NO : 45/SDM.02-PU/2105/2023

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 45/SDM.02-PU/2105/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Administrasi Sekretariat Panitai Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan bahwa terdapat perubahan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut:  I.    PELAKSANAAN WAWANCARA 1.    Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB sampai selesai. 2.    Pelaksanaan wawancara dilaksanakan melalui Luring dan Daring; 3.    Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan melaksanakan Wawancara di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Jalan Tanjung Baruk No.47 RT. 00I/RW. 00I Desa Sri Tanjung Kec. Siantan.  4.    Kecamatan Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Siantan Timur, Siantan Tengah, Siantan Utara, Palmatak, Kute siantan melaksanakan wawancara melalui daring; 5.    Pelamar yang mengikuti wawancara melalui Daring atau Luring hadir tepat waktu dengan menggunakan baju putih dan celana hitam. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.    Pengumuman dapat dilihat/di-download disini : [PENGUMUMAN NOMOR : 48/SDM.02.1-PU/2105/2023]

Populer

Belum ada data.