Sehubungan dengan belum memenuhinya jumlah kuota untuk Staf Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Siantan Tengah, Jemaja dan Jemaja Barat, dengan ini Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN UMUM : a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. h. Berdomisili di Kecamatan yang dilamar dibuktikan dengan fotocopy KTP. Pengumuman lengkap dalam dilihat / di-download pada link berikut : [ PENGUMUMAN Nomor: 54/SDM.02-PU/2105/2023 ]