Pengumuman/SE

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran ini meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan partai politik yang mengalami perubahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan basis data kepartaian yang akurat sebagai dasar persiapan tahapan pemilu mendatang serta menjamin tertib administrasi kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Melalui pemutakhiran data berkelanjutan ini, diharapkan tercipta data partai politik yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. Unduh disini

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025

Dalam rangka terus memelihara dan memperbaharui daftar pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemutakhiran terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas agar dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB dilengkapi dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya, dengan ketentuan: Pemilih Baru, meliputi: Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; Pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil; mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: Meninggal dunia; Pemilih ganda; Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; Pemilih pindah domisili; Pemilih menjadi prajurit tentara nasional indonesia; Pemilih menjadi anggota kepolisian negara republik indonesia; Warga negara asing; dan Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan   Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman SK PDPB Triwulan Keempat Tahun 2025 : SK Lengkap

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Memperhatikan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025, Tanggal 10 September 2025, Perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, bersama ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2025 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. PDPB bertujuan untuk: memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara  berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.   Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman SK PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025 : SK Lengkap

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PERIODE JANUARI S.D JUNI (SEMESTER I) TAHUN 2025 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkup Instansi Pemerintah dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 2544/ORT.07-SD/01/2025, Tanggal 28 Juli 2025, Perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Januari s.d Juni (semester I) Tahun 2025. Berkenan Bapak/lbu dan Saudara/Saudari untuk mengisi dan berpartisipasi dalam pelaksanan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di atas melalui tautan https://forms.gle/wfJMEbTG5iFLfVgc7 dalam rentang tanggal 1 sd 31 Agustus 2025. Untuk pelaksanaan dan Info lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Lelang Eks Logistik Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) akan melaksanakan lelang Non eksekusi wajib Barang Milik Negara berupa: 1 (satu) paket Barang Eks Logistik Pemilihan Tahun 2024 berupa Surat Suara, Sampul Kertas,Kotak Suara dan Bilik Suara dengan berat kurang lebih 1.295 Kg, Nilai Limit Rp.772.400,- dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. Rp. 200.000. Untuk pelaksanaan dan Info lebih lengkap dapat dilihat di sini.

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2025

Memperhatikan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bersama ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. PDPB bertujuan untuk: memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara  berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman Lengkap SK PDPB Triwulan Kedua Tahun 2025 : SK Lengkap

Populer

Belum ada data.