Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Memperhatikan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025, Tanggal 10 September 2025, Perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, bersama ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2025 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. PDPB bertujuan untuk: memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara  berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.   Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman SK PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025 : SK Lengkap

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PERIODE JANUARI S.D JUNI (SEMESTER I) TAHUN 2025 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkup Instansi Pemerintah dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 2544/ORT.07-SD/01/2025, Tanggal 28 Juli 2025, Perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Januari s.d Juni (semester I) Tahun 2025. Berkenan Bapak/lbu dan Saudara/Saudari untuk mengisi dan berpartisipasi dalam pelaksanan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di atas melalui tautan https://forms.gle/wfJMEbTG5iFLfVgc7 dalam rentang tanggal 1 sd 31 Agustus 2025. Untuk pelaksanaan dan Info lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Lelang Eks Logistik Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) akan melaksanakan lelang Non eksekusi wajib Barang Milik Negara berupa: 1 (satu) paket Barang Eks Logistik Pemilihan Tahun 2024 berupa Surat Suara, Sampul Kertas,Kotak Suara dan Bilik Suara dengan berat kurang lebih 1.295 Kg, Nilai Limit Rp.772.400,- dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. Rp. 200.000. Untuk pelaksanaan dan Info lebih lengkap dapat dilihat di sini.

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2025

Memperhatikan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bersama ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. PDPB bertujuan untuk: memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara  berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman Lengkap SK PDPB Triwulan Kedua Tahun 2025 : SK Lengkap

Lelang Eks Logistik Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) akan melaksanakan lelang Non eksekusi wajib Barang Milik Negara berupa: 1 (satu) Paket Barang Eks Logistik Pemilihan Umum 2024 berupa Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara dengan berat kurang lebih 7.719 Kg, Nilai Limit Rp. 4.631.400,- dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 463.140 Untuk pelaksanaan dan Info lebih lengkap dapat dilihat di sini

Populer

Belum ada data.