Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, serta menindaklanjuti Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1024/PL.01.2-SD/21/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pelayanan Pindah Memilih, bersama ini disampaikan sebagai berikut: Pengumuman