Pengumuman/SE

Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sebagai berikut : Hasil Penetapan

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : PENGUMUMAN

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PERBAIKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : PENGUMUMAN

Pengumuman PELAYANAN PINDAH MEMILIH

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, serta menindaklanjuti Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1024/PL.01.2-SD/21/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pelayanan Pindah Memilih, bersama ini disampaikan sebagai berikut: Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) DAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PERBAIKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : Pengumuman

Populer

Belum ada data.