Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2025

Memperhatikan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bersama ini KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. PDPB bertujuan untuk: memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara  berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan (Form Masukan dan Tanggapan sebagaimana terlampir) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan ini. Masukan dan tanggapan terdiri dari : Pengumuman Lengkap SK PDPB Triwulan Kedua Tahun 2025 : SK Lengkap

Lelang Eks Logistik Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) akan melaksanakan lelang Non eksekusi wajib Barang Milik Negara berupa: 1 (satu) Paket Barang Eks Logistik Pemilihan Umum 2024 berupa Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara dengan berat kurang lebih 7.719 Kg, Nilai Limit Rp. 4.631.400,- dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 463.140 Untuk pelaksanaan dan Info lebih lengkap dapat dilihat di sini

Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sebagai berikut : Hasil Penetapan

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : PENGUMUMAN