Pengumuman/SE

KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : Pengumuman

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024

Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Menetapkan Hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 : Hasil Penetapan

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024

Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Menetapkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 :  Hasil Penetapan

Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

Dalam rangka Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan

Populer

Belum ada data.