Pengumuman/SE

Pengumuman PELAYANAN PINDAH MEMILIH

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, serta menindaklanjuti Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1024/PL.01.2-SD/21/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pelayanan Pindah Memilih, bersama ini disampaikan sebagai berikut: Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) DAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PERBAIKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : Pengumuman

KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. Menyampaikan Pengumuman Sebagai berikut : Pengumuman

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024

Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Menetapkan Hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 : Hasil Penetapan

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024

Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Menetapkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 :  Hasil Penetapan

Populer

Belum ada data.