Pengumuman/SE

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan  waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas  membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk desa/kelurahan terlampir  

Populer

Belum ada data.