Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 246/PP.04.2-Pu/2105/2024 tentang Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024. berikut Pengumumannya