Pengumuman/SE

Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

Dalam rangka Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan

Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon

Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sebagai berikut : Pengumuman

Populer

Belum ada data.