Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 309/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a.    Bahwa berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 305/PP.04.1-Pu/2105/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; b.    Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; c.    Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: 1.    Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 305/PP.04.1-Pu/2105/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2.    Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3.    Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. 4.    Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas :  Alamat    :    Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   PENGUMUMAN : [DOWNLOAD]

PENGUMUMAN NOMOR : 306/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 116/PP.04.1-BA/2105/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 18 Desember 2022; KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. PENGUMUMAN : [DOWNLOAD]

PENGUMUMAN NOMOR: 305/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik;  bebas dari penyalahgunaan narkotika;  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan Sehat Rohani 5.  Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; 6.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 7.  Daftar Riwayat Hidup;  8.  Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a.  siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.  Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas: Alamat    :    Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :    1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   PENGUMUMAN NOMOR :  305/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 dapat diunduh disini : https://kab-kepanambas.kpu.go.id/public/kab-kepanambas/dmdocument/1671385413Pengumuman PPS.pdf

PENGUMUMAN NOMOR : 291/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 114/PP.04.1-BA/2105/2022 tanggal 11 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 10 Desember 2022; KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada :  a)    Hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022. 1)    Kecamatan Siantan Utara. Jam    : 09.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Siantan Utara. 2)    Kecamatan Kute Siantan. Jam    : 13.30 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Kute Siantan. 3)    Kecamatan Jemaja. Jam    : 10.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Jemaja. b)    Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022. 1)    Kecamatan  Palmatak. Jam    : 09.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Palmatak. 2)    Kecamatan Siantan Selatan. Jam    : 09.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Siantan Selatan. 3)    Kecamatan Jemaja Barat. Jam    : 09.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Jemaja Barat. 4)    Kecamatan Jemaja Timur Jam    : 13.30 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Jemaja Timur. c)    Hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022 1)    Kecamatan Siantan Tengah Jam    : 09.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Siantan Tengah. 2)    Kecamatan Siantan Timur Jam    : 09.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Siantan Timur. 3)    Kecamatan Siantan Jam    : 13.00 WIB s/d selesai. Tempat    : Kantor Camat Siantan. 4.    Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan: a.    Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; b.    Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; c.    Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara; d.    Menggunakan pakaian bagi : Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu; Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan); e.    Materi Seleksi Wawancara mencakup : Pengetahuan Kepemiluan; Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; Rekam jejak calon anggota PPK; dan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. 5.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten   Kepulauan  Anambas   di   alamat   Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) :  kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 5 Desember 2022 – 13 Desember 2022. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui   PENGUMUMAN DAN PESERTA LULUS SELEKSI TERTULIS : [DOWNLOAD]  

PENGUMUMAN NOMOR : 267/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 103/PP.04.1-BA/2105/2022 tanggal 5 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 4 Desember 2022; KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan hari, tanggal, waktu, sesi dan tempat sebagaimana terlampir; Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian; dan Menggunakan pakaian bagi : Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu; Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan). KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah dinyatakan lulus administrasi. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten   Kepulauan  Anambas   di   alamat   Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) :  kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 5 Desember 2022 – 13 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. PENGUMUMAN DAN PESERTA LULUS ADMINISTRASI : [DOWNLOAD]

PENGUMUMAN NOMOR : 257/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagai berikut : 1. Kecamatan Jemaja Barat. Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik’ bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Foto berwarna Ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas: Alamat : Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. PENGUMUMAN : [DOWNLOAD] FORMAT SURAT PENDAFTARAN : [DOWNLOAD] FORMAT SURAT PERNYATAAN : [DOWNLOAD] FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP : [DOWNLOAD]

Populer

Belum ada data.