Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 267/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 103/PP.04.1-BA/2105/2022 tanggal 5 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 4 Desember 2022; KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan hari, tanggal, waktu, sesi dan tempat sebagaimana terlampir; Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian; dan Menggunakan pakaian bagi : Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu; Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan). KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah dinyatakan lulus administrasi. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten   Kepulauan  Anambas   di   alamat   Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) :  kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 5 Desember 2022 – 13 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. PENGUMUMAN DAN PESERTA LULUS ADMINISTRASI : [DOWNLOAD]

PENGUMUMAN NOMOR : 257/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagai berikut : 1. Kecamatan Jemaja Barat. Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik’ bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Foto berwarna Ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas: Alamat : Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. PENGUMUMAN : [DOWNLOAD] FORMAT SURAT PENDAFTARAN : [DOWNLOAD] FORMAT SURAT PERNYATAAN : [DOWNLOAD] FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP : [DOWNLOAD]

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal (16) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 99/PK.01-BA/2105/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bersama ini diumumkan kepada masyarakat terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan Dapil dimaksud. Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini. Pengumuman Rancangan DAPIL Formulir Tanggapan Masyarakat

PENGUMUMAN NOMOR: 240/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik;  bebas dari penyalahgunaan narkotika;  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup;  Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas: Alamat    :     Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   PENGUMUMAN NOMOR :  240/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 dapat diunduh disini : [DOWNLOAD] Format Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh disini : [DOWNLOAD]  

Populer

Belum ada data.