Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapann Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Bintan Periode 2023-2028; b. KPU Kabupaten Karimun Periode 2023-2028; c. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2023-2028; d. KPU Kabupaten Lingga Periode 2023-2028; e. KPU Kabupaten Natuna Periode 2023-2028; f. KPU Kota Batam Periode 2023-2028; g. KPU Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028; dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; 6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7) berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuatmenggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik; c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan: 1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON; 2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON; 3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON; 4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON; 5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON; 6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6- CALON; dan 7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON; g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah; i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. C. CARA PENDAFTARAN Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui: a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Alamat : Hotel Pelangi Jl. D.I. Panjaitan RW 06 Tanjungpinang Kontak : 082384706316 Pengumuman lengkap dapat dilihat / di download disini : [DOWNLOAD PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU]