Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NO : 47/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT PPK KAB. KEP. ANAMBAS UNTUK PEMILU 2024

Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat PPK, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran di nyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes Wawancara, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada: Hari/Tanggal    :    Rabu dan Kamis / 8-9 Maret 2023. Pelaksanaan Ujian    :    Wawancara (secara Luring dan Daring) Waktu/Sesi    :    (terlampir) Tempat    :    Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Jalan Tanjung Baruk Nomor 47, Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pakaian    :    Pria : Menggunakan kemeja berwarna putih polos, celana berwarna hitam, dan sepatu memakai sepatu. Wanita : Menggunakan baju berwarna putih polos, rok/celana berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam) serta memakai sepatu. Pengumuman dapat dilihat / di-download disini : [PENGUMUMAN NO :  47/SDM.02.1-PU/2105/2023]

PENGUMUMAN Nomor: 001/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/01/21/2023 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2023-2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapann Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Bintan Periode 2023-2028; b. KPU Kabupaten Karimun Periode 2023-2028; c. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2023-2028; d. KPU Kabupaten Lingga Periode 2023-2028; e. KPU Kabupaten Natuna Periode 2023-2028; f. KPU Kota Batam Periode 2023-2028; g. KPU Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028; dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; 6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7) berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuatmenggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik; c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan: 1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON; 2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON; 3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON; 4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON; 5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON; 6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6- CALON; dan 7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON; g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah; i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. C. CARA PENDAFTARAN Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui: a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Alamat : Hotel Pelangi Jl. D.I. Panjaitan RW 06 Tanjungpinang Kontak : 082384706316  Pengumuman lengkap dapat dilihat / di download disini : [DOWNLOAD PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU]

PENGUMUMAN Nomor: 45/SDM.02-PU/2105/2023 TENTANG PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT PPK PEMILU TAHUN 2024

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun Anggaran 2023,  dengan ketentuan sebagai berikut: I.    PERSYARATAN UMUM : a.    Warga Negara Indonesia; b.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c.    Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e.    Sehat jasmani dan rohani; f.    Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. h.    Berdomisili di Kecamatan yang dilamar dibuktikan dengan fotocopy KTP. Pengumuman lengkap dapat dilihat/di-download pada link berikut : [ DOWNLOAD : PENGUMUMAN Nomor: 45/SDM.02-PU/2105/2023 ]  

PENGUMUMAN Nomor: 44/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG HASIL SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI DAN PENGEMUDI PADA SEKRETARIAT KPU KAB. KEPULAUAN ANAMBAS

Berdasarkan hasil seleksi wawancara oleh Panitia Seleksi Tenaga Administrasi dan Pengemudi. Diumumkan bahwa daftar peserta sebagaimana dalam lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Administrasi dan Pengemudi.  peserta yang di nyatakan Lulus Seleksi diharapkan hadir di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas pada: Hari          :    Senin Tanggal    :    27 Februari 2023 Jam          :    07.30 WIB Demikian kami sampaikan, terima kasih. Pengumuman dapat dilihat/di-download disini : [ PENGUMUMAN Nomor: 44/SDM.02.1-PU/2105/2023 ]

PENGUMUMAN NO : 43/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG RALAT PENGUMUMAN NOMOR : 37/SDM.02-PU/2105/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI DAN PENGEMUDI SEKRETARIAT KPU KKA 2023

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 37/SDM.02-PU/2105/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Administrasi dan Pengemudi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023, disampaikan bahwa terdapat perubahan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Tenaga Administrasi dan Pengemudi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023, dapat dilihat/di-download pada link berikut : [PENGUMUMAN NOMOR :  43/SDM.02.1-PU/2105/2023 ]

PENGUMUMAN NOMOR : 40/SDM.02.1-PU/2105/2023 TENTANG PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI & PENGEMUDI SEKRETARIAT KPU KAB. KEP. ANAMBAS 2023

Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi dan Pengemudi, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran di nyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti tes Kemampuan Bidang, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada: Hari/Tanggal              :    Kamis, 23 Februari 2023 Waktu Registrasi       :    08.30 WIB Pelaksanaan Ujian    :    Tes Kemampuan Bidang Tenaga Administrasi Pengumuman dapat dilihat/di-download disini : [PENGUMUMAN NOMOR :  40/SDM.02.1-PU/2105/2023]

Populer

Belum ada data.