Pengumuman/SE

PENGUMUMAN Nomor: 37/SDM.02-PU/2105/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI DAN PENGEMUDI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2023

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi dan Pengemudi Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:   PERSYARATAN UMUM : Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta. Pengumuman lengkap dapat dilihat/di-download disini : [PENGUMUMAN Nomor: 37/SDM.02-PU/2105/2023]  

PENGUMUMAN NOMOR : 26/PP.04.1-Pu/2105/2023 TENTANG RALAT PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 25/PP.04.1-Pu/2105/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan dan jadwal seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut kami sampaikan ralat jadwal seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut: 1.    SESI 1 KANTOR CAMAT SIANTAN SELATAN Sebelumnya : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 09.00 WIB – 12.00 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR CAMAT SIANTAN SELATAN Perbaikan : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 19 JANUARI 2023 WAKTU    : 09.00 WIB – 12.00 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR CAMAT SIANTAN SELATAN 2.    SESI 1 KANTOR DESA KIABU Sebelumnya : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 09.00 WIB – 09.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA KIABU Perbaikan : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : RABU / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 09.00 WIB – 09.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA KIABU 3.    SESI 1 KANTOR DESA MENGKAIT  Sebelumnya : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 10.00 WIB – 10.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA MENGKAIT Perbaikan : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : Rabu / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 10.00 WIB – 10.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA MENGKAIT 4.    SESI 1 KANTOR DESA TELAGA  Sebelumnya : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 11.00 WIB – 12.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA TELAGA Perbaikan : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : RABU / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 11.00 WIB – 12.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA TELAGA 5.    SESI 1 KANTOR DESA TELAGA KECIL  Sebelumnya : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 13.30 WIB – 14.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA TELAGA KECIL Perbaikan : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : RABU / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 13.30 WIB – 14.30 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA TELAGA KECIL 6.    SESI 1 KANTOR DESA LINGAI  Sebelumnya : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : KAMIS / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 15.30 WIB – 16.00 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA LINGAI Perbaikan : SESI    : 1 (SATU) HARI / TANGGAL    : RABU / 18 JANUARI 2023 WAKTU    : 15.30 WIB – 16.00 WIB TEMPAT SELEKSI     : KANTOR DESA LINGAI Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.    PENGUMUMAN : [ DOWNLOAD ]

PENGUMUMAN NOMOR : 25/PP.04.1-Pu/2105/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor  22/PP.04.1-BA/2105/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 13 Januari 2023; 2.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara dengan hari, tanggal, waktu, sesi dan tempat sebagaimana terlampir; 4.    Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: a.    Membawa Tanda Bukti Terdaftar (Bukti Pendaftaran hasil download SIAKBA) sebagai calon anggota PPS; b.    Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; c.    Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian; dan d.    Menggunakan pakaian bagi : •    Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu; •    Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan). e.    Materi Seleksi Wawancara mencakup : •    Pengetahuan Kepemiluan; •    Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; •    Rekam jejak calon anggota PPS; dan •    Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. 5.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten   Kepulauan  Anambas   di   alamat   Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) :  kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 8 Januari 2023 – 17 Januari 2023. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.    PENGUMUMAN : [ DOWNLOAD ] 

PENGUMUMAN NOMOR : 8/PP.04.1-Pu/2105/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3/PP.04.1-BA/2105/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023; 2.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis dengan hari, tanggal, waktu, sesi dan tempat sebagaimana terlampir; 4.    Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: a.    Membawa Tanda Bukti Terdaftar (Bukti Pendaftaran hasil download SIAKBA) sebagai calon anggota PPS; b.    Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); c.    Membawa Alat Tulis Sendiri; d.    Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; e.    Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian; dan f.    Menggunakan pakaian bagi : •    Laki-laki : Kemeja Putih, Celana Hitam dan sepatu; •    Perempuan : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan sepatu (bagi yang memakai jilbab, warna dapat menyesuaikan). 5.    KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus administrasi. Formulir sebagaimana terlampir dapat diambil langsung di kantor KPU Kabupaten   Kepulauan  Anambas   di   alamat   Jalan Tanjung Baruk, No. 47, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas atau disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat elektronik (e-mail) :  kab_kepanambas@kpu.go.id / sdm.kpuanambas@gmail.com dimulai sejak tanggal 8 Januari 2023 – 17 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.  PENGUMUMAN : [ DOWNLOAD ]  

PENGUMUMAN NOMOR : 4/PP.04.1-Pu/2105/2023 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut : No    Kecamatan    Kelurahan/Desa yang diperpanjang 1    Palmatak    Putik 2    Siantan Selatan    Kiabu 3    Siantan Selatan    Telaga Kecil Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 3 Januari sampai dengan 5 Januari 2022, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a.    warga Negara Indonesia; b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3.    tidak menjadi anggota Partai Politik; 4.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.    sehat rohani; 6.    bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 10.    tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 11.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup; h.    Foto berwarna Ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas: Alamat    :    Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   PENGUMUMAN : [DOWNLOAD]

PENGUMUMAN NOMOR : 313/PP.04.1-Pu/2105/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut : No    Kecamatan    Kelurahan/Desa yang diperpanjang 1    Jemaja    Letung 2    Jemaja    Landak 3    Jemaja Barat    Sunggak 4    Jemaja Timur    Genting Pulur 5    Kute Siantan    Matak 6    Kute Siantan    Batu Ampar 7    Kute Siantan    Payalaman 8    Palmatak    Putik 9    Palmatak    Piabung 10    Palmatak    Belibak 11    Siantan    Tarempa Barat Daya 12    Siantan    Tarempa Selatan 13    Siantan    Sri Tanjung 14    Siantan Selatan    Lingai 15    Siantan Selatan    Kiabu 16    Siantan Selatan    Telaga Kecil 17    Siantan Selatan    Mengkait 18    Siantan Selatan    Air Bini 19    Siantan Tengah    Air Sena 20    Siantan Tengah    Lidi 21    Siantan Tengah    Teluk Siantan 22    Siantan Tengah    Liuk 23    Siantan Timur    Serat 24    Siantan Timur    Batu Belah 25    Siantan Timur    Munjan 26    Siantan Utara    Bayat Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a.    warga Negara Indonesia; b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3.    tidak menjadi anggota Partai Politik; 4.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.    sehat rohani; 6.    bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 10.    tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 11.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup; h.    Foto berwarna Ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas: Alamat    :    Jl. Tanjung Baruk No.47 RT. 001/RW.001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kontak    :     1.    0813-3209-6114 (Al Hafif Reza Fahlefi) 2.    0852-9653-5385 (Rizki) 3.    0813-7050-2678 (Rico Pratama Putra) 4.    0812-7556-5815 (M. Afrizal Akbar) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. PENGUMUMAN : [DOWNLOAD]  

Populer

Belum ada data.